PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan daerah. Mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (27/3/2026).

Agenda utama dalam rapat tertinggi legislatif ini adalah penyampaian penjelasan atau jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Tanggapan tersebut berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Kehadiran regulasi ini dinilai krusial sebagai payung hukum yang kuat demi melindungi masyarakat, infrastruktur, serta lingkungan dari potensi ancaman bencana di wilayah Palangka Raya secara terpadu dan berkelanjutan.

Setelah pemaparan jawaban dari pihak eksekutif, jalannya rapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya akan memegang tanggung jawab penuh dalam melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda Pengurangan Risiko Bencana tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua II DPRD, para Anggota DPRD, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.