Wakil Wali Kota Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Penerangan Jalan
Palangka Raya — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya mengenai penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palangka Raya itu dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota dalam menyelesaikan pembahasan Raperda secara bersama-sama.
Ia menilai regulasi terkait penerangan jalan umum dan jalan lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik, meningkatkan keamanan masyarakat, serta menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berharap regulasi ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur penerangan jalan yang lebih tertata, aman, dan merata,” ujarnya.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD terus berupaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan