PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemko Palangka Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (8/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, ini difokuskan pada pembahasan tindak lanjut hasil audit lapangan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah. Dalam pertemuan tersebut, berbagai temuan di lapangan dikaji secara menyeluruh guna menentukan langkah strategis dan solusi hukum yang tepat.

Dalam arahannya, Fairid Naparin menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan. Sinergi ini krusial untuk memastikan setiap jengkal permasalahan tanah dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar persoalan pertanahan yang ada dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Hal ini penting dilakukan guna mencegah sekaligus meminimalisir potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Fairid.

Rakor ini juga menjadi wadah sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penanganan sengketa maupun penataan aset daerah. Dengan penanganan yang responsif, diharapkan iklim investasi dan kenyamanan masyarakat Palangka Raya tetap terjaga.

Turut hadir dalam rapat penting tersebut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Dandim 1016/Plk, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta jajaran Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya.