Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional, Ini Syaratnya
Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Mulai tahun 2026, perpanjangan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk membantu pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan sebelumnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi. Pemohon diwajibkan membawa STNK asli, BPKB asli, serta KTP milik pribadi sebagai pihak yang melakukan pengurusan. Selain itu, dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat meminta kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Perlu diketahui, kebijakan ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun proses balik nama kendaraan, persyaratan administrasi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melampirkan identitas pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini bersifat sementara dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menjaga validitas data kendaraan di sistem administrasi pemerintah.
Selengkapnya di https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/17/110000565/perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama-berlaku-nasional-ini-syarat-dan

Tinggalkan Balasan